Home
Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024 | Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
Senin, 29 April 2024
/ Pelalawan / 10:05:30 / Kepsek SMKN 1 Dinilai Kangkangi UU KIP  /
Kepsek SMKN 1 Dinilai Kangkangi UU KIP 
Kamis, 28/11/2019 - 10:05:30 WIB

Realitaonline.com, Kabupaten Pelalawan Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd, dinilai telah mengangkangi UU No. 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik. Hal ini ditegaskan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto S.Sos pada Kamis (28/11/19) kepada media ini. "Disamping itu pada pasal 9 ayat 2. informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini," ucap Suswanto menerangkan. Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan kerinci Nurasia sebagaimana yang telah dilansir media ini dengan judul "Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci Bantah Dugaan Manipulasi SPJ Dana BoS," jelas-jelas telah bertentangan dengan UU yang ada. Dengan sikap kepala sekolah seperti itu patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Dalam kesempatan itu Suswanto menyigung, bahwa DPC LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, terkait pengelolaan dana BOS. Sayangnya sampai saat ini belum ada respon pihak sekolah tersebut untuk membalas surat dari LSM KPK, sesalnya. Sehingga Suswanto menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan yang berkantor di Jl. Poros SP-6 Kecamatan Pangkalan Kerinci itu akan tingkatkan laporannya tersebut menjadi tuntutan, ujarnya mengakhiri. (Sona)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com